Catatan May Day, BMI
dan Bangsaku

Foto dari : http://indoleader.com
Beberapa waktu lalu, saya mengamati
kalender tahun lalu (2013) dan saya bandingkan dengan kalender saya tahun ini (2014),
ada yang berbeda. Dulu, angka 1 pada bulan Mei berwarna hitam, sekarang
berwarna merah dan itu berarti menunjukkan bahwa 1 Mei 2014 hari libur. Saya
teliti lagi, di bawah tertulis keterangan kecil 1 Mei 2014 : Hari Buruh
Internasional.
Karena penasaran, saya mencari informasi
di internet dan saya dapatkan keterangan berikut :
Pasca peringatan
Mayday tahun lalu, tepatnya 29 Juli 2013 Presiden SBY mengeluarkan Keppres 24
tahun 2013 tentang Penetapan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur. Artinya, mulai
tahun 2014, setiap tanggal 1 Mei akan menjadi hari libur nasional dan kaum
buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja di perusahaan. (Alhamdulillah, suamiku
libur besok dan kami bisa jalan-jalan atau silaturahmi ke rumah orangtua tentunya).
Saya sangat
berharap semoga pemerintah kita mampu menciptakan lapangan pekerjaan kepada
rakyatnya, bukan hanya sekedar memberi bantuan yang membuat rakyat yang
mendapatkan semakin malas dan berpangku tangan. Semoga pemerintah kita melalui
DPR mampu melaksanakan revisi UU Ketenagakerjaan, UU No.13 Tahun 2003. Tentunya, harapan
saya dengan rumusan pasal yang lebih mengutamakan buruh dan kelas pekerja, tenaga kerja,
karyawan atau apalah namanya intinya orang yang bekerja dan mendapatka upah dari orang lain
atau pengusaha ini. Dengan kerja layak, upah layak, dan hidup layak seperti yang diharapkan,
semestinya.
Saat ini, semakin menjamur PJTKI di pelosok kampung, bahkan sampai-sampai di masyarakat
perkotaan yang notabene sebagai tempat yang banyak menyediakan pekerjaan pun
juga ikut – ikutan bekerja ke luar negeri karena iming-iming gaji yang lebih
tinggi bila dibandingkan dengan pekerjaan yang serupa di dalam negeri.
Terkait dengan saya
sebagai BMI (Taiwan) yang sudah Purna, semoga pemerintah kita mampu menampung
aspirasi kaum pekerja khususnya dan segera merealisasikannya sehingga bisa
mendapatkan kerja layak, upah layak, dan hidup layak di negara manapun
bekerja.
Salut sekali buat sahabat BMI
khususnya, yang mau dan mampu memanfaatkan Hari Libur untuk hal yang bermanfaat
dan menjadikan media sebagai kebutuhan yang penting sehingga melek informasi teknologi
dan tidak ketinggalan berita.
Teringat dengan tidak sedikitnya
kasus BMI di luar negeri khususnya, teramat saya sesalkan sampai saat ini masih
saja banyak kasus yang berseliweran dan masuk ke Crisis Center. Memang, saya
sendiri pun menyadari selama kita hidup masalah itu selalu saja ada, tetapi bagaimana
solusi / cara yang tepat untuk segera menangani dan menyelesaikan masalah. Mulai
dari kasus pra penempatan / calon TKI, sedang berada di negara penempatan
maupun setelah pulang kembali di Indonesia masih menggaung dan tentunya,
memerlukan solusi yang jelas berbeda untuk penanganan pelayanan perlindungannya
masing – masing masalah.
Pemberian perlindungannya menjadi
tanggung jawab para stakeholder atau pihak terkait dalam proses penempatan TKI
ke luar negeri. Di antaranya Kemenakertrans, Kemenlu, Kemenkes, Perwakilan RI
di luar negeri (KBRI/KJRI/KDEI Taiwan), aparat penegak hukum, Disnaker Kabupaten/Kota/Provinsi,
PPTKIS, serta BNP2TKI (dan unit kerjanya di daerah yakni BP3TKI/UPT-P3TKI, Loka
P3TKI, dan P4TKI). "Perlindungan dilakukan dengan cara pembinaan,
pengawasan, dan penegakan hukum,” terang
Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoeliani Poeloengan yang saya baca di website
resmi bnp2tki.
Beliau juga menjelaskan, Perlindungan Tiga Masa
yang maksudkan adalah sebagai berikut :
1. Perlindungan pada tahap pra-penempatan dilakukan dalam
bentuk, di antaranya memverifikasi dan memvalidasi dokumen permintaan TKI dari
pihak pengguna atau agensi. Pemberian informasi yang lengkap mengenai prosedur
bekerja ke luar negeri. Pengawasan terhadap setiap tahap proses penempatan.
Verifikasi dan validasi dokumen calon TKI. Fasilitasi penyelesaian masalah
calon TKI. Pengamanan keberangkatan calon TKI ke luar negeri. Pencegahan
penempatan TKI non-prosaedural.
Adapun jenis masalah atau
kasus yang dialami calon TKI pada tahap pra-penempatan di antaranya gagal
diberangkatkan ke luar negeri, mengalami penipuan/manipulasi dokumen,
eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi dalam proses
penampungan/pemberangkatan, serta pemberangkatan secara non-prosedural.
2. Perlindungan TKI pada masa penempatan dilaksanakan dalam
bentuk di antaranya monitoring keberadaan TKI melalui pengelolaan sistem
pendataan. Pembinaan dalam bentuk welcoming programme, pemberian exit
programme, pembinaan rohani dan pelatihan peningkatan keterampilan. Pemberian
fasilitasi penampungan, kesehatan, konsumsi, dan lain-lain. Pemberian
fasilitasi pemenuhan hak-hak TKI sesuai dengan perjanjian kerja. Pengurusan TKI
yang menghadapi masalah (lobour case). Pengurusan dokumen yang diperlukan TKI
selama bekerja. Pemberian bantuan hukum ketika TKI menghadapi masalah hukum.
Pengurusan klaim asuransi bagi TKI. Pengurusan kepulangan TKI ke Indonesia.
Jenis permasalahan atau kasus
yang banyak dialami TKI selama bekerja di luar negeri di antaranya hak-hak TKI
dilanggar (gaji tak dibayar, fasilitas tidak diberikan, beban kerja melebihi
ketentuan, dan lain-lain). Putus komunikasi dengan keluarga di tanah air. Tidak
mampu bekerja atau tidak memiliki kompetensi kerja sesuai yang diminta.
Dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Tidak memiliki dokumen yang layak
atau sah. Mengalami kecelakaan kerja, sakit, dan meninggal dunia. Mengalami
penganiayaan dan bahkan pelecehan seksual. Menjadi korban/pelaku tindak
kriminal. Melanggar perundang-undangan negara setempat.
3. Perlindungan TKI purna penempatan dilaksanakan dalam
bentuk di antaranya pelayanan TKI di terminal kedatangan. Pendataan TKI yang
pulang. Fasilitasi penyelesaian penanganan TKI bermasalah (sakit, hamil,
membawa anak, PHK, depresi, dan lain-lain). Pengantaran TKI ke daerah asal.
Fasilitasi pengurusan klaim asuransi TKI. Penanganan dan pemulangan jenazah
TKI. Pengamanan kepulangan TKI ke daerah asal. Rehabilitasi TKI purna
bernasalah. Fasilitasi pengurusan barang bawaan TKI. Pemberdayaan ekonomi TKI
Purna penempatan.
Jenis kasus yang banyak
dialami TKI dalam proses pulang dari luar negeri di antaranya
pemerasan/eksploitasi, sakit, kecelakaan, dan meninggal dunia.
Masalah TKI dari dulu sampai sekarang terasa
semakin meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan meningkatnya jumlah pahlawan
devisa itu di luar negeri dan yang sangat mengecewakan banyak kasus yang
tidak terselesaikan dengan tuntas. Sehingga sebagai kaum lemah, terpaksa harus mau
menerima apapun penyelesaian dan akhir dari masalah itu. Meskipun teramat
sangat merugikan. Lalu di mana dan macam apa perlindungan yang digadang –
gadang akan diberikan pemerintah untuk TKI itu ? Sungguh miris sekali melihat
berita dan kenyataan yang ada. Dan itulah yang terjadi.
Semoga setiap stakeholders mau menyadari
dan mampu melaksanakan peran dan tanggung jawabnya masing-masing dan
menomorsatukan kepentingan bangsa ini bukan pribadi ataupun golongannya
sehingga ke depan tidak akan ada lagi TKI di luar negeri yang diperlakukan
tidak manusiawi dan negara kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia ini akan
dicap sebagai negara yang berharkat dan bermartabat di mata dunia, bukan bangsa
yang memprihatinkan, banyak hutang dan pengangguran. Semoga saja. Aamiin.
Sahabat BMI khususnya dan sahabat pekerja umumnya di manapun berada, saya ucapkan :
"Selamat Hari Buruh Internasional, 1 May, May Day"
Selamat ber -'hari libur', mari manfaatkan waktu sebaik mungkin. Hati-hati bekerja, jaga kesehatan, jaga diri, jaga hati, jaga iman dan taqwa. Semoga keberkahan dan keberuntungan menyertai Sahabat semua dan seluruh keluarga. Aamiin Yaa Robbal 'aalamiin.
Sahabat BMI khususnya dan sahabat pekerja umumnya di manapun berada, saya ucapkan :
"Selamat Hari Buruh Internasional, 1 May, May Day"
Selamat ber -'hari libur', mari manfaatkan waktu sebaik mungkin. Hati-hati bekerja, jaga kesehatan, jaga diri, jaga hati, jaga iman dan taqwa. Semoga keberkahan dan keberuntungan menyertai Sahabat semua dan seluruh keluarga. Aamiin Yaa Robbal 'aalamiin.