29 Apr 2014

MAY DAY 2014



Catatan May Day, BMI dan Bangsaku

Foto dari : http://indoleader.com


Beberapa waktu lalu, saya mengamati kalender tahun lalu (2013) dan saya bandingkan dengan kalender saya tahun ini (2014), ada yang berbeda. Dulu, angka 1 pada bulan Mei berwarna hitam, sekarang berwarna merah dan itu berarti menunjukkan bahwa 1 Mei 2014 hari libur. Saya teliti lagi, di bawah tertulis keterangan kecil 1 Mei 2014 : Hari Buruh Internasional.  

Karena penasaran, saya mencari informasi di internet dan saya dapatkan keterangan berikut :

Pasca peringatan Mayday tahun lalu, tepatnya 29 Juli 2013 Presiden SBY mengeluarkan Keppres 24 tahun 2013 tentang Penetapan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur. Artinya, mulai tahun 2014, setiap tanggal 1 Mei akan menjadi hari libur nasional dan kaum buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja di perusahaan. (Alhamdulillah, suamiku libur besok dan kami bisa jalan-jalan atau silaturahmi ke rumah orangtua tentunya).

Saya sangat berharap semoga pemerintah kita mampu menciptakan lapangan pekerjaan kepada rakyatnya, bukan hanya sekedar memberi bantuan yang membuat rakyat yang mendapatkan semakin malas dan berpangku tangan. Semoga pemerintah kita melalui DPR mampu melaksanakan revisi UU Ketenagakerjaan, UU No.13 Tahun 2003. Tentunya, harapan saya dengan rumusan pasal yang lebih mengutamakan buruh dan kelas pekerja, tenaga kerja, karyawan atau apalah namanya intinya orang yang bekerja dan mendapatka upah dari orang lain atau pengusaha ini. Dengan kerja layak, upah layak, dan hidup layak seperti yang diharapkan, semestinya.

Saat ini, semakin menjamur PJTKI  di pelosok kampung, bahkan sampai-sampai di masyarakat perkotaan yang notabene sebagai tempat yang banyak menyediakan pekerjaan pun juga ikut – ikutan bekerja ke luar negeri karena iming-iming gaji yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan pekerjaan yang serupa di dalam negeri.

Terkait dengan saya sebagai BMI (Taiwan) yang sudah Purna, semoga pemerintah kita mampu menampung aspirasi kaum pekerja khususnya dan segera merealisasikannya sehingga bisa mendapatkan kerja layak, upah layak, dan hidup layak di negara manapun bekerja.

Salut sekali buat sahabat BMI khususnya, yang mau dan mampu memanfaatkan Hari Libur untuk hal yang bermanfaat dan menjadikan media sebagai kebutuhan yang penting sehingga melek informasi teknologi dan tidak ketinggalan berita.

Teringat dengan tidak sedikitnya kasus BMI di luar negeri khususnya, teramat saya sesalkan sampai saat ini masih saja banyak kasus yang berseliweran dan masuk ke Crisis Center. Memang, saya sendiri pun menyadari selama kita hidup masalah itu selalu saja ada, tetapi bagaimana solusi / cara yang tepat untuk segera menangani dan menyelesaikan masalah. Mulai dari kasus pra penempatan / calon TKI, sedang berada di negara penempatan maupun setelah pulang kembali di Indonesia masih menggaung dan tentunya, memerlukan solusi yang jelas berbeda untuk penanganan pelayanan perlindungannya masing – masing masalah.

Pemberian perlindungannya menjadi tanggung jawab para stakeholder atau pihak terkait dalam proses penempatan TKI ke luar negeri. Di antaranya Kemenakertrans, Kemenlu, Kemenkes, Perwakilan RI di luar negeri (KBRI/KJRI/KDEI Taiwan), aparat penegak hukum, Disnaker Kabupaten/Kota/Provinsi, PPTKIS, serta BNP2TKI (dan unit kerjanya di daerah yakni BP3TKI/UPT-P3TKI, Loka P3TKI, dan P4TKI). "Perlindungan dilakukan dengan cara pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum,”  terang Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoeliani Poeloengan yang saya baca di website resmi bnp2tki.

Beliau juga menjelaskan, Perlindungan Tiga Masa yang maksudkan adalah sebagai berikut :

1.      Perlindungan pada tahap pra-penempatan dilakukan dalam bentuk, di antaranya memverifikasi dan memvalidasi dokumen permintaan TKI dari pihak pengguna atau agensi. Pemberian informasi yang lengkap mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Pengawasan terhadap setiap tahap proses penempatan. Verifikasi dan validasi dokumen calon TKI. Fasilitasi penyelesaian masalah calon TKI. Pengamanan keberangkatan calon TKI ke luar negeri. Pencegahan penempatan TKI non-prosaedural.

Adapun jenis masalah atau kasus yang dialami calon TKI pada tahap pra-penempatan di antaranya gagal diberangkatkan ke luar negeri, mengalami penipuan/manipulasi dokumen, eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi dalam proses penampungan/pemberangkatan, serta pemberangkatan secara non-prosedural.

2.      Perlindungan TKI pada masa penempatan dilaksanakan dalam bentuk di antaranya monitoring keberadaan TKI melalui pengelolaan sistem pendataan. Pembinaan dalam bentuk welcoming programme, pemberian exit programme, pembinaan rohani dan pelatihan peningkatan keterampilan. Pemberian fasilitasi penampungan, kesehatan, konsumsi, dan lain-lain. Pemberian fasilitasi pemenuhan hak-hak TKI sesuai dengan perjanjian kerja. Pengurusan TKI yang menghadapi masalah (lobour case). Pengurusan dokumen yang diperlukan TKI selama bekerja. Pemberian bantuan hukum ketika TKI menghadapi masalah hukum. Pengurusan klaim asuransi bagi TKI. Pengurusan kepulangan TKI ke Indonesia.

Jenis permasalahan atau kasus yang banyak dialami TKI selama bekerja di luar negeri di antaranya hak-hak TKI dilanggar (gaji tak dibayar, fasilitas tidak diberikan, beban kerja melebihi ketentuan, dan lain-lain). Putus komunikasi dengan keluarga di tanah air. Tidak mampu bekerja atau tidak memiliki kompetensi kerja sesuai yang diminta. Dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Tidak memiliki dokumen yang layak atau sah. Mengalami kecelakaan kerja, sakit, dan meninggal dunia. Mengalami penganiayaan dan bahkan pelecehan seksual. Menjadi korban/pelaku tindak kriminal. Melanggar perundang-undangan negara setempat.

3.      Perlindungan TKI purna penempatan dilaksanakan dalam bentuk di antaranya pelayanan TKI di terminal kedatangan. Pendataan TKI yang pulang. Fasilitasi penyelesaian penanganan TKI bermasalah (sakit, hamil, membawa anak, PHK, depresi, dan lain-lain). Pengantaran TKI ke daerah asal. Fasilitasi pengurusan klaim asuransi TKI. Penanganan dan pemulangan jenazah TKI. Pengamanan kepulangan TKI ke daerah asal. Rehabilitasi TKI purna bernasalah. Fasilitasi pengurusan barang bawaan TKI. Pemberdayaan ekonomi TKI Purna penempatan.

Jenis kasus yang banyak dialami TKI dalam proses pulang dari luar negeri di antaranya pemerasan/eksploitasi, sakit, kecelakaan, dan meninggal dunia.

Masalah TKI dari dulu sampai sekarang terasa semakin meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan meningkatnya jumlah pahlawan devisa itu di luar negeri dan yang sangat mengecewakan banyak kasus yang tidak terselesaikan dengan tuntas. Sehingga sebagai kaum lemah, terpaksa harus mau menerima apapun penyelesaian dan akhir dari masalah itu. Meskipun teramat sangat merugikan. Lalu di mana dan macam apa perlindungan yang digadang – gadang akan diberikan pemerintah untuk TKI itu ? Sungguh miris sekali melihat berita dan kenyataan yang ada. Dan itulah yang terjadi.

Semoga setiap stakeholders mau menyadari dan mampu melaksanakan peran dan tanggung jawabnya masing-masing dan menomorsatukan kepentingan bangsa ini bukan pribadi ataupun golongannya sehingga ke depan tidak akan ada lagi TKI di luar negeri yang diperlakukan tidak manusiawi dan negara kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia ini akan dicap sebagai negara yang berharkat dan bermartabat di mata dunia, bukan bangsa yang memprihatinkan, banyak hutang dan pengangguran. Semoga saja. Aamiin.

Sahabat BMI khususnya dan sahabat pekerja umumnya di manapun berada, saya ucapkan :
"Selamat Hari Buruh Internasional, 1 May, May Day"

Selamat ber -'hari libur', mari manfaatkan waktu sebaik mungkin. Hati-hati bekerja, jaga kesehatan, jaga diri, jaga hati, jaga iman dan taqwa. Semoga keberkahan dan keberuntungan menyertai Sahabat semua dan seluruh keluarga. Aamiin Yaa Robbal 'aalamiin.

2 komentar :

Erin Cipta mengatakan...

Banyak yang ingin kutuntut.
Bukan hanya saat may day saja, melainkan juga hari yg lain.
Bukan hanya untukku saja, melainkan juga untuk buruh yang lain.

Apapun, buruh bukan lawan dari pengusaha, melainkan rekan yang bersinergi menghasilkan daya.

Selamat hari buruh

*dan saya tetap bekerja >.<

Unknown mengatakan...

Selamat datang, Teteh Erin. Saya ini termasuk silent readernya Blog E!House loh. Meskipun kita belum pernah bertatap mata hehe. Seingatku dengar nama Teteh dari Emak Siti Allie sama Ririn Arum.

Salam kenal dan selamat bekerja.
Setuju sekali, ada 3 komponen Teh, majikan, pekerja dan pemerintah yang adil sebagai mediator.